KEPALA DESA CINTA
KECAMATAN KARANGTENGAH KABUPATEN GARUT
PERATURAN DESA CINTA
NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA CINTA
TAHUN ANGGARAN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CINTA
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan terjadi perkembangan yang tidak
sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya
perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2025;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun
Anggaran 2025;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa; (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6914);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan
Usaha Milik Desa; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6623);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6883)
8. Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian
Desa dan Pembangunan Tertinggal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 367);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang
Pedoman Teknis Peraturan Di Desa; (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang
Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan; (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kewenangan Desa; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1037);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Laporan Kepala Desa; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1099);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang
Badan Permusyawaratan Desa; (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 89);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan; (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan
Lembaga Adat Desa; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 569);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa; (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 1 tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa;
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 243);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Pos Pelayanan Terpadu; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 553);
19. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Musyawarah Desa; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1203);
20. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum
Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
21. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 892);
22. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional
Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025; (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1000);
23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Dana Desa; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 1051);
24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang
Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan
Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025; (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1083);
25. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
26. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 66 Tahun 2020 tentang
Revitalisasi Posyandu di Daerah Propinsi Jawa Barat;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4
Tahun 2016 tentang Perangkat Desa; (Berita Daerah Kabupaten
Garut Tahun 2017 Nomor 4);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; (Berita Daerah Kabupaten
Garut Tahun 2023 Nomor 8);
29. Peraturan Bupati Garut Nomor 18 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa; (Berita Daerah
Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 18);
30. Peraturan Bupati Garut Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Daftar
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa; (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2020
Nomor 55);
31. Peraturan Bupati Garut Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Produk Hukum Desa; (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun
2017 Nomor 11);
32. Peraturan Bupati Garut Nomor 221 Tahun 2021 Tentang
Pengelolaan Keuangan Desa; (Berita Daerah Kabupaten Garut
Tahun 2021 Nomor 221);
33. Peraturan Bupati Garut Nomor 222 Tahun 2021 Tentang Tata Cara
Pengadaan Barang dan Jasa di Desa; (Berita Daerah Kabupaten
Garut Tahun 2021 Nomor 222);
34. Peraturan Bupati Garut Nomor 223 Tahun 2021 Tentang
Pengelolaan Aset Desa; (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun
2021 Nomor 223);
35. Peraturan Bupati Garut Nomor 231 Tahun 2021 Tentang Tatacara
Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa; (Berita Daerah Kabupaten Garut
Tahun 2021 Nomor 231);
36. Peraturan Bupati Garut Nomor 46 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 221 Tahun 2021 Tentang
Pengelolaan Keuangan Desa; (Berita Daerah Kabupaten Garut
Tahun 2024 Nomor 46);
37. Peraturan Bupati Garut Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara
Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2025; (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2025
Nomor 1);
38. Peraturan Desa Cinta Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kewenangan
Desa Berdasarkan Hak Asal-usul dan Lokal Berskala Desa
(Lembaran Desa Cinta Tahun 2022 Nomor 7);
39. Peraturan Desa Cinta Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Pendapatan Asli Desa; (Lembaran Desa Cinta Tahun 2024
Nomor 9);
40. Peraturan Desa Cinta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2021-2027
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Cinta Nomor 4
Tahun 2024 Tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa Tahun 2019-2027 (Lembaran Desa Cinta Tahun
2024 Nomor 4);
41. Peraturan Desa Cinta Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja
Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Desa Cinta
Tahun 2024 Nomor 5);
42. Peraturan Desa Cinta Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 (Lembaran
Desa Cinta Tahun 2024 Nomor 6);
43. Peraturan Desa Cinta Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Aset Desa; (Lembaran Desa Cinta Tahun 2021 Nomor 7);
Memperhatikan : Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan
Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung
Swasembada Pangan
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CINTA
Dan
KEPALA DESA CINTA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA CINTA TAHUN ANGGARAN 2025.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa CINTA Tahun Anggaran 2025 bertambah/berkurang dengan
rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Desa
a. semula Rp 1.808.900.869,00
b. bertambah/(Berkurang) Rp 0,00
Jumlah pendapatan setelah perubahan Rp 1.808.900.869,00
2. Belanja Desa
a. semula Rp 1.594.792.869,00
b. bertambah/(Berkurang) Rp 0,00
Jumlah belanja setelah perubahan Rp 1.594.792.869,00
Surplus/(Defisit) setelah perubahan Rp 214.108.000,00
3. Pembiayaan Desa
3.1. Penerimaan Pembiayaan
a. Semula Rp 214.108.000,00
b. Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00
Jumlah Penerimaan setelah perubahan Rp 214.108.000,00
3.2. Pengeluaran Pembiayaan
a. Semula Rp 214.108.000,00
b. Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00
Jumlah Pengeluaran setelah perubahan Rp 214.108.000,00
Selisih pembiayaan setelah perubahan ( 3.1 – 3.2 ) Rp 0,00
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran setelah perubahan Rp 214.108.000,00
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan
Perubahan APBDesa.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini
dalam Lembaran Desa Cinta.
Ditetapkan di : Cinta
Pada tanggal : 11 Februari 2025
Kepala Desa Cinta,
GAOS HAMDANI
Diundangkan di : Cinta
Pada tanggal : 11 Februari 2025
Sekretaris Desa Cinta
HERI
LEMBARAN DESA CINTA NOMOR 1 TA HUN 2025